Gelapkan Motor dengan Modus Pesan Es Teh Jumbo, Pria 23 Tahun Diamankan Polsek Rajeg Polresta Tangerang

    Gelapkan Motor dengan Modus Pesan Es Teh Jumbo, Pria 23 Tahun Diamankan Polsek Rajeg Polresta Tangerang

    TANGERANG - Aparat Kepolisian dari Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial FH (23). Warga Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ini ditangkap lantaran diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor.

    Kapolsek Rajeg AKP Hajaji mengatakan, motor yang digelapkan tersangka FH merupakan milik pedagang es teh jumbo. Modus yang digunakan pelaku, lanjut Hajaji, adalah dengan berpura-pura memesan es teh jumbo dalam jumlah banyak.

    "Tersangka FH menggunakan modus berpura-pura memesan es teh jumbo sebanyak 170 porsi. Kemudian meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil uang, " kata Hajaji, Kamis (8/8/2024).

    Hajaji mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/7/2024) di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg. Tersangka FH, ujar Hajaji, datang ke tempat dagang korban. Kemudian memesan es teh jumbo.

    Selanjutnya, tersangka FH berpura-pura hendak mengambil uang untuk membayar es teh jumbo. Tersangka meminta anak korban mengantar ke suatu tempat untuk mengambil uang.

    "Di tengah perjalanan, tersangka meminta anak korban menepikan motor. Lalu tersangka meminjam motor dan meminta anak korban menunggu di tempat itu, " ucap Hajaji.

    Untuk meyakinkan korban dan anak korban, tersangka terlebih dahulu menelepon korban melalui ponsel anak korban. Lalu tersangka memberikan kartu ATM dan SIM kepada anak korban. Belakangan diketahui kartu ATM dan SIM yang diberikan kepada anak korban adalah palsu.

    "Setelah lama menunggu, tersangka tidak kunjung kembali. Anak korban kemudian menghubungi orang tuanya untuk menyampaikan kejadian itu, " terang Hajaji.

    Sadar menjadi korban penipuan, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rajeg. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan serangkaian penyelidikan.

    Beberapa hari kemudian, polisi berhasil meringkus tersangka FH. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka FH mengaku motor hasil kejahatan telah dijual sebesar Rp2 juta. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka FH pun kini mendekam di Mapolsek Rajeg.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FH dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, polisi juga memastikan, masih mengejar pembeli atau penadah motor hasil kejahatan tersangka FH. (Hms/Hadi)

    gelapkan motor modus pesan es polsek rajeg polresta tangerang
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Bojongkamal Monitoring...

    Artikel Berikutnya

    Unit Lantas Polsek Cisauk Lakukan Pengaturan...

    Berita terkait