Diduga Jual Belikan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) Sekolah Dasar Negri Peusar II,Terancam Diadukan Ke Ombudsman

    Diduga Jual Belikan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) Sekolah Dasar Negri Peusar II,Terancam Diadukan Ke Ombudsman

    TANGERANG – Dinilai tabrak sejumlah aturan, Sekolah Dasar Negri(SDN)Peusar II, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga masih legalkan paraktek jual beli Lembar Kerja Siswa(LKS) terhadap muridnya

    Hal tersebut mulai terhendus setelah adanya celotehan dari beberapa wali murid yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan kepada awak media ini bahwa dalam kurun waktu satu tahun ini wali murid telah membeli buku (LKS) sebanyak 2 kali, masih menurut penjelasan walimurid bahwa setiap kali memasuki semester baru untuk pembelian buku (LKS)akan di informasikan melalui Grup whatsapp kelas masing – masing.

    “Jadi setelah wali murid mendapatkan informasi di Grup whatsapp maka Guru akan menunjuk salah satu wali murid untuk menjadi koordinator pembelian buku LKS tersebut, Jelasnya.

    Pada saat yang hampir bersamaan, Yudi salah satu pejabat Dinas Pendidikan yang menurut informasi merupakan salah satu kasie pada bidang SD, yang coba dikonfirmasi melalui sambungan via Whatsapp nya, hingga kini belum dapat memberikan keterangan dan tanggapan apapun prihal kejadian tersebut, Sabtu 14/01/24.

    Ditempat terpisah PJ Bupati Tangerang, Andi Ony Priahrtono, perihal adanya dugaan praktek jual beli LKS di salah satu sekolah SDN Negri Peusar II, secara tanggap langsung merespon dan berjanji akan meneruskan informasi yang diterimanya terhadap pihak terkait.

    ” Akan saya teruskan ke Disdik ya pak, Ungkap Pj Bupati yang diterima ncnindonesia.com melaui sambungan via Whatsapp nya.

    Sementara itu Habibi ST selaku ketua Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri DPW Banten, menyoal adanya praktik jual beli buku LKS ini.

    Menurut dirinya Larangan akan jual beli buku Lembar Kerja Siswa tersebut diatur tegas dalam pasal 181a Peraturan PP nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan

    Berdasarkan pasal itu maka sudah jelas baik guru maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam sekolah.

    Dia juga menambahkan bahwa komite sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah sebagaimana diatur dalam pasal 12 A Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang komite sekolah.

    Di pasal itu tertulis, komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran dan LKS, bahan ajar, pakaian seragam di sekolah, yang dilakukan pihak sekolah merupakan Mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi dapat dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar atau pungli, yang dapat dikenakan sanksi bagi para pelakunya.

    “Praktik jual beli seragam, buku hingga LKS yang dilakukan sekolah maupun komite sekolah sebagai bagian dari tindakan pungli, sebab hal itu menjadi ranah penegak hukum dan jelas apabila ada tenaga pendidik atau guru yang menjual buku di sekolah itu adalah pungli dan dapat dipidana para pelakunya, “tutupnya. (Hadi)

    jual belikan lks peusar ombudsman
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Yayasan Perlindungan Konsumen YPK TAJJALI...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Cisauk Laksanakan Operasi Kejahatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami