TANGERANG - H Ahmad Yani selaku kuasa waris hari ini memenuhi panggilan tim unit Harda Polresta Tangerang dengan didampingi tim kuasa hukum Rinton Simarmata SH dan rekan, Selasa, (23/5/2023).
Polemik permasalahan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Alam Sutra milik almarhum Muhamad Bin Marhan masih terus bergulir, namun anehnya ahli waris yang mempertahankan aset miliknya justru jadi tersangka atas laporan pengrusakan plang yang berdiri di lahan milik Almarhum Muhamad Bin Marhan.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Rinton Simarmata SH kepada jurnalis indonesiasatu.co.id mengatakan, " yang pertama mereka mempersoalkan pasal 170 terkait pengrusakan plang dari PT Lavon Swan City, Masalah lokasi tanah yang ada tempat pemancangan plang menurut mereka itu adalah tanahnya milik PT Lavon berdasarkan SHM No. 0085, Sedangkan menyangkut terkait tanahnya ahli waris yang disebutkan berdasarkan No C.820 dan Persil 157 tidak ada hubungannya dengan SHM dengan No.0085. Dan itu yang ditempati sekarang ini, dengan dasar itulah pihak kepolisian merasa bahwa itu adalah milik PT Lavon Swan City.
Yang kami persoalkan bahwa penyidik tadi sudah menguraikan tentang SHM itu tetapi tidak diurut, kenapa itu hilang dan siapa yang menjual waktu kami dialog tadi tapi penyidik tidak mau tahu, tetap dia punya target untuk melakukan penahanan terhadap klien saya H Ahmad Yani (Ahli Waris) walaupun secara hirarkis kita sudah jelaskan semuanya, tetapi ya itulah penyidik yang memang mereka punya hak untuk melakukan itu, walaupun kita sudah melakukan diskusi cukup banyak tapi tetap mereka berkeyakinan mereka punya kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap H Ahmad Yani (Ahli Waris).
Rinton Simarmata SH Menambahkan, Kita akan tempuh dengan berbagai upaya yang pertama kita akan berupaya untuk memohon penangguhan penahanan, yang kedua kita akan melakukan pra peradilan termasuk kita akan melaporkan ke Propam, jadi upaya upaya itulah yang nanti akan kita tempuh termasuk melakukan gugatan secara perdata untuk menganulir semua laporan yang ada di Polresta Tangerang ini, " ungkapnya.
Hal senada dikatakan Aloy G Samosir dari Tim Kuasa Hukum Rinton Simarmata SH, "Mengatakan, kami akan melakukan permohonan penangguhan penahanan mudah mudahan terkabul dan kemudian kami meminta dua alat bukti yang membuat klien kami jadi tersangka dan yang ke tiga meminta BAP untuk bahan nanti pra peradilan.
Kami menilai kasus ini sangat menarik dan unik, kami menduga bahwa polisi tidak netral dan memihak sebelah, sebab tertakit plang itu, ada dua persi tentang plang itu, menurut polisi plang itu berdiri diatas SHGB, Sementara klien kami menyatakan plang itu berdiri di tanah dia sehingga dia berhak untuk mencabut, kalau plang itu berdiri di tanah klien kami dan dicabut itu tidak melanggar hukum tetapi itu hak dan upaya untuk mempertahankan tanahnya dari pihak lain itu yang menjadi kontroversi sekarang ini." Ujar Aloy G Samosir.
Dilokasi berbeda para aktifis dari LSM dan LBH yang ikut mengawal proses dugaan penyerobotan lahan milik ahli waris Muhamad Bin Marhan angkat bicara.
Ahmad Sudita Ketua DPD LSM TAMPERAK kabupaten Tangerang Mengatakan, " LSM TAMPERAK sebagai poksi kontrol sosial yang ingin membantu masyarakat berharap kepada pihak APH, minta tolong netral dalam menangani kasus ini, karna dsini jelas smuanya masing masing mmpunya bukti hak kpmilikan tanah trsebut,
LSM TAMPERAK meminta kepada APH netral lebih baik bongkar Mapia tanahnya bila itu terjadi ada mafia tanah , dari pada malah mnangkap seorang yang ingin memperjuangkan hak nya yang di duga telah dserobot oleh pihak Alam sutra, kami LSM TAMPERAK ingin APH lebih netral untuk mmbuka tabirnya Mapia tanah di Sindang Jaya, " ujar Ahmad Sudita
Sementara itu Ketua LBH PMBI perwakilan kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang Uje /Ujang Supendi mengatakan kepada pihak penyidik harus netral balance tidak boleh intervensi terhadap ahli waris dalam melakukan tugas mulia
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan ahli waris dalam sengketa hak milik atas tanah dalam Proses Berperkara di Pengadilan dan bagaimana kedudukan tanah warisan yang dipersengketakan.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan:Pasal 171 KUHPerdata, disebutkan bawha: Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menntukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing, jelaslah dengan mengacuh pada Hukum Perdata menjelaskan bahwa setiap orang berhak menjadi ahli waris dari setiap harta yang ditinggalkan oleh subyek yang memiliki hubungan hukum yang secara hukum keluarga dan ataupun hukum kekayaan yang notabenenya memiliki hubungan erat di antara pewaris dan ahli waris yang dimaksud, " kata Uje.
kedudukan tanah warisan dalam sengketa atau perkara di Pengadilan apabila dilihat dari segi kepastian hukum tentunya tanah yang berada dalam status sengketa atau berada dalam keadaan berperkara di Pengadilan tentunya perlu adanya putusan pengadilan yang menetapkan kepemilikan tanah dalam sengketa tersebut.
Oleh karena hal tersebut kedudukan tanah dalam status sengketa sangat rentan terjadinya permasalahan-permasalahan yang menimbulkan akibat hukum bagi kedua bela pihak yang bersengketa, " ujarnya.
Hal senada dikatan Nuryadi Ketua Bidang Investigasi LPRI (lembaga Pengawasan Revormasi Indonesia) Mengatakan, " Saya melihat adanya dugaan konspirasi antara pihak penegak hukum dengan pihak pengusaha, hal ini jelas terlihat dari sebuah penanganan kasus terkesan ada pesanan, pasalnya yang kami tau setiap penanganan kasus tersebut harus melakukan beberapa tahapan "Lidik sidik tangkap tahan"
Yang saya tau pemanggilan ahli waris dengan nomor S.Pgl./560/V/RES.1.10/2023/Reskrim.dalam tahapan sidik pertama langsung ditahan, sedangkan ahli waris juga melaporkan hal ini ke Polda Banten dengan nomor. LP/B/21/I/2023/SPKT III. DITRESKRIMUM / Polda Banten, tentunya pihak polres dapat menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak Polda Banten, mengingat Polresta Tangerang ada dalam wilayah hukum Polda Banten, saya berharap propam Polda atau mabes polri dapat menindak oknum anggota kepolisian yang melakukan kinerjanya sesuai pesanan bukan berdasarkan presisi agar Mapia tanah bersih di negri ini, " ujar Nuryadi.
Sementara itu penyidik dari unit Harda Polresta Tangerang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, AKP Yan Hendra SH MH, Mengatakan dengan singkat Ke pak kasat aja ya mas, " ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa malam (23/5/2023). (Hadi/Red)